Sosialisasi meningkatkan peran masyarakat dalama pengawasan dan penindakan perkarantinaan
Visi:MewujudkanKarantina Pertanian yang Tangguh, Terpercayadan Handal
Misi:(1). Melindungi Kelestarian Sumber daya alam hayati, hewani dan nabati, (2).Mendukung keberhasilan pangan nasional, khususnya di Provinsi Jawa Barat, (3). Meningkatkan kesejahteraan petani, nilai tambah, daya saing dan eksporproduk pertanian, (4). Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jasa karantina, (5). Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan
Tugas : Melindungi kelestarian sumber daya hayati, hewani dan nabati dari ancaman serangan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta pengawasan lalulintas komoditi pertanian segar yang memenuhi standar keamanan pangan.
Fungsi pokok : (1). Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakukan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan, (2). Pengelolaan data, informasi serta dokumentasi kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, (3). Pemberian pelayanan teknis kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan. Persyaratan : Berdasarkan UU No.16 Tahun 1992, setiap media pembawa hama dan Penyakit Hewan Karantina, atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina harus memenuhi persyaratan antara lain: Impor : Karantina tumbuhan : (1). Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan PC (Phytosanitary Certificate) dari Negara asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya , (2). Melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan, (3). Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina, (4). Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan. Karantina hewan : (1). Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara Transit, (2). Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain, (3). Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, (4). Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan Ekspor : Karantina tumbuhan : (1). Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan PC (Phytosanitary Certificate) dari Negara asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya , (2). Melalui tempat-tempat pengeluaran yang ditetapkan, (3). Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina. Karantina hewan : Dilengkapi sertifkat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina ditempat pengeluaran, (2). Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain,(3). Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, (4). Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar