bptp --- selamat menjalankan ibadah Puasa 1433 H --Pertemuan ke-3 SLPHT Padi di Kelompok Tani Belik yang terletak di daerah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon--- bptp -- Blog BPTPH Jawa Barat- bptph -- bptphjabar--bptph-jabar-- POPT-THL POPT- Hama Penyakit -- OPT dan DPI-pestisida nabati -- agens hayati -- pengendalian ramah lingkungan -- pelatihan teknis perlindungan tanaman pangan (petani pemandu)APBN T.A 2012 -- instalasi PPOPT -- Lab PHP -- lab OPT -- alumni SLPHT -- POPT berprestasi --bagaimana mengendalikan OPT -- biopestida -- insektisida --pestisida -- varietas tahan -- budidaya tanaman sehat -- petani ahli pht -- pengamatan rutin -- Berita langsung dari lapangan ---- POPT bersama kelompok tani melaksanakan gerakan pengendalian di 14 kecamatan kab. karawang tanggal 14 15 dan 16 Mei 2012 kegiatan ini berupaya menurunkan luas serangan penggerek batang padi --- Dialog interaktif dalam Peningkatan Kapasitas penyuluhan Dalam Mendukung Program Peningkatan Produksi beras Nasional (P2BN) bersama wamentan dan Gubernur Jawa Barat Lokasi di desa Cikopo kab.Purwakarta --- SPOT STOP adalah pengendalian serangan OPT melalui preemtif dan responsif ---- POPT terus melaksanakan gerakan pengendalian pada lokasi lokasi daerah endemis OPT -- POPT bersama Regu Pengendali Hama di petani lakukan aplikasi insektisida di kab, Karawang -- tim fungsional BPTPH prov Jawa Barat sebanyak 9 orang lakukan surveylans di jalur pantura upaya mendapatkan data lengkap situasi OPT dan DPI guna rekomendasi MT 2012

Senin, 26 Maret 2012

27 Maret 2012
DIAGNOSIS UNTUK KLINIK TANAMAN

    Sistem Pegendalian Hama Terpadu (PHT) dalam mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) telah terjadi kebijakan Pemerintah,Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1995.tentang Perlindungan Tanaman.Kebijakan pembangunan yang mempertahankan kelestarian lingkungan dan kekhawatiran tentang efek yang tidak diinginkan akibat penggunaan pestisida sintesis, perlu di dukung dengan penerapan sistem PHT, hal ini sesuai dengan UU No.13 tahun 2010 tentang hortikultura, bahwa salah satu sarana hortikultura adalah pengendali OPT ramah lingkungan berbagai klaim terhadap produk ekspor pertanian telah menimbulkan kerugian yang cukup besar akibat tidak memenuhi persyaratan standar keamanan pangan dan kesehatan tanaman (Sanitari and Phytoanitari/SPS), terutama karena adanya cemaran OPT, residu, dan cemaran yang lainnya. oleh sebab itu, pengendalian OPT dilaksanakan dengan ramah lingkungan.Oleh sebab itu, Pengendalian OPT dilaksanakan dengan ramah lingkungan.Pelaksanaan pengendalian OPT menjadi tanggung jawab masyarakat (petani), sedangkan pemerintah membantu bila terjadi eksplosi. Namun, untuk meningkatkan kualitas dan mengamankan produksi dari kegagalan akibat serangan OPT, petani lebih mengutamakan memakai pestisida secara berlebihan tanpa/kurang memperhatikan kesehatan manusia, oleh sebab itu, agar pelaksanaan PHT diterapkan secara optimal, maka diperlukan adanya penguatan kelembagaan melalui kelompok tani dalam bentuk Klinik PHT/Klinik Tanaman. Klinik PHT/Klinik tanaman dibentuk sebagai wadah pusat koordinasi dan konsultasi bagi petani dalam memecahkan permasalahan OPT hortikultura yang dihadapi dilapangan dan juga memberikan saran-saran dalam upaya antisipasi terjadinya serangan OPT. Tujuan pembentukan Klinik PHT/Klinik Tanaman yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas dan kelompok tani dalam melakukan identifikasi/diagniosis, dan penanggulangan OPT berdasarkan prinsip PHT, Klinik PHT/klinik Tanaman yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas dan kelompok tani dalam melaksanakan identifikasi/diagnosis, dan penanggulangan OPT berdasarkan prinsip PHT.
    klinik PHT/Klinik Tanaman dibentuk dalam rangka pengembangan kelembagaan perlindungan tanaman, yang melibatkan kelompok tani untuk mendekati fungsi LPHP kepada petani;(A). Lingkup Kerja; merupakan lokasi kecamatan diharapkan terdapat 1 unit Kinik PHT/Klinik Tanaman (B). Kelembagaan; Pelaksanaan dan pengembangan klinik di daerah dilakukan dibawah bimbingan dan pengawasan LPHP-BPTPH (C). Lingkup Pelayanan; Lingkup pelayanan klinik sebagai pusat informasi/konsultasi dari dan oleh kelompok tani, meliputi antara lain; (1).Melakukan identifikasi dan diagnosis OPT serta inventarisasi permasalahan-permasalahan lapangan dalam proses budidaya tanaman, dan upaya pemecahan masalahnya (2).Melaksanakan pelatihan atau TOT petani (3) Diseminasi teknologi perlindungan tanaman (4). Dukungan pelaksanaan kajian-kajian tingkat petani. (D). Sumberdaya Manusia dan Fasilitasi.
    Umumnya identifikasi hama dapat dilihat dari serangan dan ada kalanya masih dapat mudah dilihat kehadirannya.Sedangkan untuk diagnosis penyakit disamping melihat dari gejala serangan juga harus diketahui penyebabnya (cendawan, bakteri, atau virus) dengan menggunakan mikroskop, karena gejala penyakit secara visual seringkali terrlihat mirip/sama. Untuk memperoleh hasil identifikasi/diagnosis yang akurat tergantung dari beberapa hal, antara lain; (1). deteksi awal permasalahan tanaman pengamatan rutin tanaman, (2). Pemeriksa contoh tanamn yang baik  (3). perolehan informasi yang akurat.
 (A). HAMA
     Tanda-tanda serangan hama , secara visual dapat diidentifikasikan sebagai berikut: (a) Embun madu (b) Embun/cendawan jelaga (c) Bintik-bintik putih (d) Benjolan-benjolan (e) daun menggulung atau salah bentuk (f) Jaringan korteks habis (g) Kerusakan jaringan kulit ranting atau cabang (h) Lubang-lubang pada daun dan buah (i) Daun, buah, dan bagian tanaman lain mengering (j) Daun layu
 (B). PENYAKIT
    Penyakit Biotik (Patogen) a. Gejala penyakit yang disebabkan oleh cendawan seperti layu, antraknosa, bercak, cendawan jelaga (sooty mold), rebah semai(damping-off), embun tepung (powdery mildew) b. Gejala penyakit yang disebabkan oleh bakteri seperti layu (vascular bacterial wilt,) mengeluarkan lendir, hawar (blight), Benjolan (gall), Bercak daun, Scab kurap bakteri c. Gejala penyakit oleh virus seperti Mosaik, Klorosis, Nekrosis, Kerdil dan mati, Menguning, dan salah bentuk (malformasi) d. Gejala yang disebabkan oleh manusia seperti Medoidogyne sp. dan Rodopholus sp.Penyakit Abiotik (non patogen) a. Unsur hara makro b. unsur hara mikro.
    Prinsip-prinsip PHT (Pengendalian hama terpadu) a. Budidaya tanaman sehat b.Pengamatan rutin atau pemantauan secara teratur c. Pelestarian dan pemanfaatan musuh alami d. Petani sebagai ahli PHT                 

Tidak ada komentar: